Software pengujian Aplikasi (Free VMWare Workstation)


Berbagai software atau perangkat lunak yang dapat digunakan untuk menguji berbagai aplikasi yang ada pada media elektronik, lebih banyak dan pada umumnya digunakan untuk pengujian aplikasi pada computer, laptop, handphone dan media elektronik lainnya.
Sebagai contoh yang akan aya ambil pada pengujian software ini adalah VMWare Wokstation. Dimana pengertian dari VMWare Workstation itu adalah sebuah perangkat lunak mesin virtual untuk arsitektur komputer. Perangkat lunak ini digunakan untuk membuat banyak komputer virtual dan digunakan secara simultan dengan sistem operasi yang digunakan. Setiap mesin virtual tersebut bisa menjalankan sistem operasi yang dipilih, seperti Windows, Linux, varian BSD dan lain sebagainya. Dalam arti yang sederhana, VMware workstation bisa menjalankan banyak sistem operasi secara simulatan dengan menggunakan satu fisik mesin.
VMware Workstation juga merupakan software atau perangkat lunak yang terbaik karena berbagai kemampuan dapat digunakan dalam semua hal monitor dan yang lain. Kemamuan VMware Workstation ini terbukti bahwa banyak Pengembang yang telah menggunakan atau mengaplikasikan software ini untuk membuat dan menguji aplikasi yang memerlukan jaringan.
Setelah mendownload Software tersebut kemudian diinstal dan diuji yaitu dengn cara :
  1. Jalankan VMware, lalu ketikkan licency key : Help > Enter Licence Key
  2. Kemudian ikuti perintah dan copy licency key, maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini  :

  1. Setelah perintah diatas, kemudian cek di help >About VMware Wokstation

  1. Berikut adalah contoh penggunaan VMware Workstation untuk pengujian aplikasi

Gambar VMware Workstation yang digunakan dalam pengujian aplikasi  

Teknologi unikdari VMware Workstation adalah kemampuannya untuk mengisolasi system operasi dan aplikasi dalam mesin virtual, dengan prosesor sendiri dan memori. Dengan solusi ini kita dapat  melakukan proses pembangunan, pengujian, debugging, dan menjalankan beberapa browser berbasis aplikasi yang mengambil keuntungan dari system operasi dan aplikasi baru pada satu computer, install baru atau upgrade system operasiyang ada tanpa melakukan partisi dan restart computer.
Feature :
  • Membuat dan menguji aplikasi secara bersamaan untuk sistem yang berbeda.
  • Pemasangan mesin virtual tanpa re-partisi.
  • Menjalankan client-server dan aplikasi Web pada satu PC.
  • Menjalankan mesin virtual dalam inti sistem operasi windows desktop dan layar penuh.
  • Menjalankan aplikasi pada sistem operasi Windows adalah Linux dan sebaliknya.
  • Menjalankan sudah diinstal pada sistem operasi komputer tanpa menginstal ulang atau re-configure.
  • Berjalan pada mesin PC yang sama beberapa virtual dan pemodelan jaringan.
  • Menjalankan aplikasi belum teruji tanpa resiko membahayakan stabilitas sistem atau kehilangan data penting.
  • Berbagi file dan aplikasi dalam mesin virtual yang berbeda dengan menggunakan jaringan virtual.
  • Peluncuran simultan dari sistem operasi pada satu komputer dan banyak lagi.
Requirements :
  • Windows XP/ Vista/ 7/ 8 or Server 2000/ 2003/ 2008 (32 and 64 bits).
  • 400 MHz of Processor.
  • 128 MB of RAM.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/VMware_Workstation

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Peraturan Bank Indonesia tentang Internet banking


Banyaknya pembobolan uang pada suatu ATM atau Bank serta masalah-masalah yang timbul pada Bank, terutama karena kurangnya keamanan yang ada pada Bank tersebut, baik dari sisi Hardware, Software, dan juga tak lain adalah orang (karyawan) yang mempunyai wewenang dalam kegiatan suatu bank tersebut. Sehubungan dengan semakin berkembangnya pelayanan jasa Bank melalui internet (internet banking) dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4292) serta Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh Bank, maka dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan penerapan manajemen risiko pada aktivitas internet banking dalam suatu Surat Edaran Bank Indonesia sebagai berikut:

I.   UMUM
1)     Internet Banking adalah salah satu pelayanan jasa Bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet, dan bukan merupakan Bank yang hanya menyelenggarakan layanan perbankan melalui internet, sehingga pendirian dan kegiatan Internet Only Bank tidak diperkenankan.
2)     Internet Banking dapat berupa Informational Internet Banking, Communicative Internet Banking dan Transactional Internet Banking. Informational Internet Banking adalah pelayanan jasa Bank kepada nasabah dalam bentuk informasi melalui jaringan internet dan tidak melakukan eksekusi transaksi (execution of transaction). Communicative Internet Banking adalah pelayanan jasa Bank kepada nasabah dalam bentuk komunikasi atau melakukan interaksi dengan Bank penyedia layanan internet banking secara terbatas dan tidak melakukan eksekusi transaksi (execution of transaction). Transactional Internet Banking adalah pelayanan jasa Bank kepada nasabah untuk melakukan interaksi dengan Bank penyedia layanan internet banking dan melakukan eksekusi transaksi (execution of transaction).
3)     Mengingat aktivitas internet banking yang mengandung risiko tinggi adalah transactional internet banking, maka kewajiban penerapan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini hanya diberlakukan bagi penyelenggaraan transactional internet banking.
4)     Ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu antara lain Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan ketentuan Bank Indonesia tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) juga berlaku dalam hubungannya dengan penyelenggaraan internet banking.

Format laporan mengacu kepada Surat Edaran BankIndonesia Nomor 5/21/DPNP tanggal 29 September 2003, yang memuat :
  1. Uraian singkat atau penjelasan dan bentuk flow chart dari Prosedur Pelaksanaan (standar operating procedures/SOP) internet banking;
  2. Bagan Organisasi dan kewenangan satuan kerja tertentu yang melaksanakan internet banking;
  3. Hasil analisis dan identifikasi satuan kerja manajemen risiko pada Bank terhadap risiko yang melekat pada internet banking;
  4. Hasil uji coba metode pengukuran dan pemantauan risiko yang melekat pada internet banking yang dilaksanakan oleh satuan kerja manajemen risiko pada Bank;
  5. Uraian singkat mengenai Sistem Informasi Akuntansi untuk transaksi yang dilakukan melalui internet banking, termasuk penjelasan singkat mengenai keterkaitan sistem informasi akuntansi tersebut dengan sistem informasi akuntansi Bank secara menyeluruh; dan
  6. Hasil analisis aspek hukum untuk internet banking.

II.         PEDOMAN MANAJEMEN RISIKO
1.  Bank yang menyelenggarakan internet banking wajib menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet banking secara efektif, yang meliputi :
a. pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;
b. sistem pengamanan (security control);
c. manajemen risiko, khususnya risiko hukum dan risiko reputasi.
2.  Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib dituangkan dalam suatu kebijakan, prosedur dan pedoman tertulis, dengan mengacu pada Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking), yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. Pedoman penerapan manajemen risiko internet banking tersebut merupakan bagian dari Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Bank secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
3. Bank yang telah melaksanakan aktivitas internet banking dan telah memiliki kebijakan, prosedur dan atau pedoman tertulis penerapan manajemen risiko pada aktivitas internet banking wajib menyesuaikan dan menyempurnakan dengan berpedoman pada Lampiran Surat Edaran ini.
4. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, penyempurnaan pedoman penerapan manajemen risiko pada aktivitas internet banking sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2004.

III.   HAL LAIN
1.  Guna meningkatkan efektivitas penerapan manajemen risiko, Bank wajib melakukan evaluasi dan audit secara berkala terhadap aktivitas internet banking dengan menggunakan auditor internal (Satuan Kerja Audit Intern/SKAI) atau auditor eksternal.
2. Apabila diperlukan, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap efektivitas dan kecukupan penerapan manajemen risiko khususnya yang berkaitan dengan aktivitas internet banking pada Bank.

IV. SANKSI
1. Pelanggaran atas kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada angka III.1 dan angka III.4 dikenakan sanksi administrative sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Surat Keputusan Direksi No. 27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh Bank.
2. Pelanggaran atas kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam angka III.2 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.

Oleh karena itu Bank harus lebih memperhatikan lagi segi keamanan dari fasilitas atm, Bank indonesia baru-baru ini mengeluarkan kebijakan untuk mengganti card yang lebih aman untuk segi keamanan dan bank-bank yang ada diindonesia juga mengeluarkan anjuran-ajuran dari segi keamanan pada saat melakukan transaksi di atm.
Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking untuk melindungi salah satu transaksi di dunia perbankan dalam menggunakan peralatan IT, yaitu dengan mengeluarkan peraturan-peraturan tentang bertransaksi yang aman, dan selalu mengganti pin setiap sebulan sekali, Bank Indonesia juga telah memperketat segi keamanan untuk bank-bank lain sehingga pengguna dapat merasa aman dalam bertrasaksi

Sumber :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

UU no 19 tahun 2002 (Hak Cipta)


I.       PENGERTIAN HAK CIPTA
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif  Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

II.    KETENTUAN UMUM
Pasal 1 , ayat 8 :
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus.

III.  LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2, ayat 2 :
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 12, ayat 1 :
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a)      buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; 
Pasal 15 :
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.      Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.      Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
c.       Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

IV. PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya:
1.      Buku, program komputer, pamflet, perwajahan ( lay out ) karya tulis yang
diterbitkan,dan semua hasil karya tulis lain; 
2.      Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 
4.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; 
5.      Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; 
6.      Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan: 
7.      Arsitektur; 
8.      Peta; 
9.      Seni batik;
10.  Fotografi; 
11.  Sinematografi; 
12.  Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

V.     PEMBATASAN HAK CIPTA

·      Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.    Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b.   Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c.    Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

·      Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.    penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.   pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c.    pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d.   Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e.    Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f.     perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g.   pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. 

·      Pasal 16
1)   Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan
pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a.         mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b.        mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.         menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
2)   Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
3)   Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a.         3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
b.        5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c.         7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.
4)   Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
5)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6)   Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

VI.  PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI
Hasil kemampuan intelektual dan teknologi disebut Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI), yang merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR). Digunakannya istilah HaKI bagi terjemahan IPR karena merupakan istilah resmi dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.  


Gambar 1 alur proses pendaftaran HAKI

Prosedur Permohonan Pendaftaran Hak Cipta (Menurut Undang-Undang Hak Cipta No.12 Tahun 1997) Permohonan Pendaftaran
Hak Cipta, antara lain :
·        Pemeriksaan Administratif
·        Evaluasi
·        Pemberian Surat
·        Pendaftaran Ciptaan
·        Mengisi Formulir Pendaftaran;
·        Melampirkan Contoh Ciptaan & Uraian Atas Ciptaan Yang Dimohonkan;
·        Melampirkan Bukti Kewarganegaraan Pencipta Atau Pemegang Hak Cipta;
·        Melampirkan Bukti Badan Hukum Bila Pemohon Adalah Badan Hukum;
·        Melampirkan Surat Kuasa Bila Melalui Kuasa;
·        Membayar Biaya Permohonan
·        Lengkap
·        Didaftarkan
·        Dilengkapi
·        Ditolak
·        Ya
·        Tidak Lengkap
·        Maks.3 Bulan
·        Tidak

VII.        MASA BERLAKU HAK CIPTA

Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.


Sumber :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS