Banyaknya pembobolan uang pada suatu ATM atau Bank serta masalah-masalah
yang timbul pada Bank, terutama karena kurangnya keamanan yang ada pada Bank
tersebut, baik dari sisi Hardware, Software, dan juga tak lain adalah orang
(karyawan) yang mempunyai wewenang dalam kegiatan suatu bank tersebut. Sehubungan
dengan semakin berkembangnya pelayanan jasa Bank melalui internet (internet
banking) dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia
Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi
Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4292) serta Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Penggunaan Teknologi Sistem
Informasi oleh Bank, maka dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan penerapan manajemen
risiko pada aktivitas internet banking dalam suatu Surat Edaran Bank
Indonesia sebagai berikut:
I. UMUM
1) Internet Banking adalah salah satu pelayanan jasa Bank
yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan
melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet, dan bukan merupakan
Bank yang hanya menyelenggarakan layanan perbankan melalui internet, sehingga
pendirian dan kegiatan Internet Only Bank tidak diperkenankan.
2) Internet Banking dapat berupa Informational Internet
Banking, Communicative Internet Banking dan Transactional Internet Banking.
Informational Internet Banking adalah pelayanan jasa Bank kepada
nasabah dalam bentuk informasi melalui jaringan internet dan tidak
melakukan eksekusi transaksi (execution of transaction). Communicative
Internet Banking adalah pelayanan jasa Bank kepada nasabah dalam
bentuk komunikasi atau melakukan interaksi dengan Bank penyedia layanan internet
banking secara terbatas dan tidak melakukan eksekusi transaksi (execution
of transaction). Transactional Internet Banking adalah pelayanan
jasa Bank kepada nasabah untuk melakukan interaksi dengan Bank penyedia
layanan internet banking dan melakukan eksekusi transaksi (execution
of transaction).
3) Mengingat aktivitas internet
banking yang mengandung risiko tinggi adalah transactional internet
banking, maka kewajiban penerapan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam
Surat Edaran ini hanya diberlakukan bagi penyelenggaraan transactional internet
banking.
4) Ketentuan dan peraturan
perundang-undangan lainnya, yaitu antara lain Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, dan ketentuan Bank Indonesia tentang Penerapan Prinsip
Mengenal Nasabah (Know Your Customer) juga berlaku dalam hubungannya
dengan penyelenggaraan internet banking.
Format laporan mengacu kepada Surat Edaran BankIndonesia
Nomor 5/21/DPNP tanggal 29 September 2003, yang memuat :
- Uraian singkat atau penjelasan dan bentuk flow chart dari Prosedur Pelaksanaan (standar operating procedures/SOP) internet banking;
- Bagan Organisasi dan kewenangan satuan kerja tertentu yang melaksanakan internet banking;
- Hasil analisis dan identifikasi satuan kerja manajemen risiko pada Bank terhadap risiko yang melekat pada internet banking;
- Hasil uji coba metode pengukuran dan pemantauan risiko yang melekat pada internet banking yang dilaksanakan oleh satuan kerja manajemen risiko pada Bank;
- Uraian singkat mengenai Sistem Informasi Akuntansi untuk transaksi yang dilakukan melalui internet banking, termasuk penjelasan singkat mengenai keterkaitan sistem informasi akuntansi tersebut dengan sistem informasi akuntansi Bank secara menyeluruh; dan
- Hasil analisis aspek hukum untuk internet banking.
II. PEDOMAN
MANAJEMEN RISIKO
1. Bank yang menyelenggarakan internet
banking wajib menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet
banking secara efektif, yang meliputi :
a.
pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;
b.
sistem pengamanan (security control);
c.
manajemen risiko, khususnya risiko hukum dan risiko reputasi.
2. Penerapan manajemen risiko sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 wajib dituangkan dalam suatu kebijakan, prosedur dan
pedoman tertulis, dengan mengacu pada Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada
Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking), yang
merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. Pedoman
penerapan manajemen risiko internet banking tersebut merupakan bagian
dari Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Bank secara keseluruhan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan
Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
3. Bank yang telah melaksanakan
aktivitas internet banking dan telah memiliki kebijakan, prosedur dan
atau pedoman tertulis penerapan manajemen risiko pada aktivitas internet
banking wajib menyesuaikan dan menyempurnakan dengan berpedoman pada Lampiran
Surat Edaran ini.
4. Sesuai dengan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum,
penyempurnaan pedoman penerapan manajemen risiko pada aktivitas internet
banking sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib dilakukan selambat-lambatnya
tanggal 31 Desember 2004.
III. HAL LAIN
1. Guna meningkatkan efektivitas penerapan
manajemen risiko, Bank wajib melakukan evaluasi dan audit secara berkala
terhadap aktivitas internet banking dengan menggunakan auditor internal (Satuan
Kerja Audit Intern/SKAI) atau auditor eksternal.
2. Apabila diperlukan, Bank Indonesia
dapat melakukan pemeriksaan terhadap efektivitas dan kecukupan penerapan
manajemen risiko khususnya yang berkaitan dengan aktivitas internet banking
pada Bank.
IV.
SANKSI
1. Pelanggaran atas kewajiban
pelaporan sebagaimana dimaksud pada angka III.1 dan angka III.4 dikenakan
sanksi administrative sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Surat Keputusan Direksi
No. 27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Penggunaan Teknologi Sistem
Informasi oleh Bank.
2. Pelanggaran atas kewajiban
pelaporan sebagaimana dimaksud dalam angka III.2 dikenakan sanksi sebagaimana
diatur dalam Pasal 33 Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei
2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Oleh karena
itu Bank harus lebih memperhatikan lagi segi keamanan dari fasilitas atm, Bank indonesia
baru-baru ini mengeluarkan kebijakan untuk mengganti card yang lebih aman untuk
segi keamanan dan bank-bank yang ada diindonesia juga mengeluarkan anjuran-ajuran
dari segi keamanan pada saat melakukan transaksi di atm.
Peraturan Bank Indonesia tentang internet
banking untuk melindungi salah satu transaksi di dunia perbankan dalam
menggunakan peralatan IT, yaitu dengan mengeluarkan peraturan-peraturan tentang
bertransaksi yang aman, dan selalu mengganti pin setiap sebulan sekali, Bank
Indonesia juga telah memperketat segi keamanan untuk bank-bank lain sehingga
pengguna dapat merasa aman dalam bertrasaksi
Sumber
: