UU No.36 Tentang Telekomunikasi


A.   ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

  1. PENYELENGGARAAN
enyelenggaraan telekomunikasi harus dapat melindungi kepentingan dan keamanan negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global.  Penyelenggaraan telekomunikasi juga harus dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan serta memberi kesempatan untuk peran serta masyarakat.
Sesuai dengan ketentuan Konvensi telekomunikasi Internasional setiap negara harus memiliki Administrasi Telekomunikasi yang mewakili  Negara yaitu pemerintah dari negara yang bersangkutan. Di Indonesia yang diberi kewenangan sebagai Administrasi Telekomunikasi.  Tugas dari Administrasi Telekomunikasi (AT) adalah melaksanakan hak dan kewajiban Konvensi Telekomunikasi Internasional dan peraturan lainnya antara lain memberi izin penyelenggaraan telekomunikasi.  AT juga melaksanakan hak dan kewajiban peraturan internasional lainnya seperti peraturan yang ditetapkan Intelsat (International Telecommunication Satelite Organization) dan Immarsat (Internasional Maritime Satelite Organization) serta perjanjian internasional di bidang telekomunikasi lainnya yang telah diratifikasi Indonesia.
Penyelenggaraan telekomunikasi dapat dibagi menjadi 3 bentuk berdasarkan pasal 7 ayat (1), yaitu :
  1. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
  2. penyelenggaraan jasa telekomunikasi
  3. penyelenggaraan telekomunikasi khusus
pasal 7 ayat (2) : dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. melindungi kepentingan dan keamanan Negara
  2. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global
  3. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
  4. peran serta masyarakat.
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yaitu:
a.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b.    Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c.     koperasi
(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam   Pasal 7 ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh :
a.      perseorangan
b.     instansi pemerintah
c.      badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
(3)       Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1)          Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
(2)         Penyelengara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
(3)         Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk :
a.      keperluan sendiri
b.     keperluan pertahanan keamanan negara;
c.      keperluan penyiaran
(4)         Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri dari penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan:
a.      perseorangan
b.     instansi pemerintah
c.dinas khusus
d.      badan hokum
(5)         Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

  1. Hak, kewajiban serta Larangan dalam Penyelenggara Telekomunikasi
1. Hak Penyelenggara dan pengguna telekomunikasi
Untuk kemudahanan, pengoperasian dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi diberi kemudahan untuk memanfaatkan dan atau melintasi batas yang dikuasai pemerintah. Pemanfaatan dan pelintasan tersebut dapat berupa pelintasan bangunan & tanah negara, suangai, danau, laut (permukaan dan dasar). Dari sisi pengguna telekomunikasi, haruslah memperoleh hak yang sama untuk dapat menggunakan atau memperoleh fasilitas yang sama dalam penggunaan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
2.  Kewajiban Penyelenggara Telekomunikasi
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi  dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib :
-         menyediakan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada semua pengguna
-         meningkatkan efisuensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi
-         memenuhi standar pelayanan serta standar penyediaan sarana dan prasarana
-         mencatat / merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna (untuk penyelenggara jasa telekomunikasi)
-         menjamin kebebasan penggunaanya untuk memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi (untuk penyelenggara jaringan telekomunikasi)
-         memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya dan atau wabah penyakit.
-         Membayar biaya oenyelenggaraab telekomunikasi dengan prosentase pendapatan.
3.  Larangan dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi
Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.  Selain itu setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak / tidak sah / memanipulasi akses ke 3 bentuk penyelenggaraan telekomunikasi (jaringan, jasa & khusus)
  1. Biaya hak penyelenggaraan dan tariff
a.      Biaya hak penyelenggaraan
Semua penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari prosentase pendapatan dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke Kas Negara.. 
b.     Tarif
Susunan tarif penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi diatur pleh PP yang meliputi struktur dan jenis tariff.  Struktur tariff terdiri dari : (1) biaya pasang baru (aktivasi) ; (2) biaya berlangganan bulanan; (3) biaya jasa penggunaan ; (4) biaya jasa tambahan (feature). 
Formula atau pola perhitungan besaran tariff yang ditetapkan oleh pemerintah terdiri dari formula tariff awal dan formula tariff perubahan. Untuk menetapkan formula tariff awal harus memperhatikan komponen biaya sedangkan untuk menetapkan formula besaran tariff perubahan diperhatikan juga antara lain factor inflasi, kemampuan masyarakat, dan kesinambungan pembangunan telekomunikasi.

  1. PENYIDIKAN
Pasal 44
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
b.  melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
e.  melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
f.  menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
g.  menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan
i.   mengadakan penghentian penyidikan.
(3) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.

  1. SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46
(1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.

  1. KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 53
1)      Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
2)    Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.

elib.unikom.ac.id/download.php?id=104817

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar